Dengan demikian Moerdiono dengan Maryati masih berstatus sah sebagai pasangan suami-istri.
"Alhamdulilah, hari ini sudah dilaksanakan sidang putusan ini. Permohonan Pak Moerdiono ditolak. Dengan keputusan ini maka status Pak Moerdiono dan Bu Maryati masih sah," ujar pengacara Maryati, Kartika Yosodiningrat, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Menurut Kartika, ada beberapa alasan ketua majelis hakim menolak gugatan tersebut. Salah satu faktor tersebut, pernyataan mengenai perselisihan Maryati dengan Moerdiono tidak bisa dibuktikan.
"Alasan yang digunakan Pak Moerdiono mengatakan kalau dengan Bu Maryati bilang ada perselisihan, tetapi nyatanya tidak ada. Dan tidak ada saksi yang melihat adanya perselisihan itu,” kata Kartika.
0 comments:
Posting Komentar